Struktur Kurikulum Merdeka untuk siswa SLB mengacu pada struktur Kurikulum Merdeka untuk siswa SD, SMP, dan SMA reguler.  Namun, juga ada penyesuaian untuk peserta didik yang memiliki hambatan intelektual.
Para siswa SLB yang tidak memiliki hambatan intelektual bisa mengikuti kurikulum reguler, dengan penyesuaian terhadap kondisi murid yang bersangkutan. Mengutip dari laman Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, penyesuaian ini diberlakukan untuk keterampilan fungsional dan mata pelajaran yang menunjang kebutuhan tersebut.

Di samping itu, Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus juga disusun berdasarkan CP reguler yang dimodifikasi sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Siswa SLB yang tidak mempunyai hambatan intelektual, bisa tetap memakai CP yang sama dengan satuan pendidikan reguler. Demikian dikatakan dalam media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Kurikulum Merdeka untuk siswa SLB memberikan porsi paling besar untuk mata pelajaran keterampilan. Sebab, proyeksi pembelajarannya adalah kemandirian, sehingga murid dipersiapkan sebagai lulusan yang siap kerja dan bisa berwirausaha.

Selain beberapa hal di atas, ada beberapa hal lain mengenai seluk beluk Kurikulum Merdeka untuk SLB yang perlu dipahami. Simak pemaparannya, mengutip dari laman Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek.

Kurikulum Merdeka SLB

1. Untuk SMPLB dan SMALB, porsi jam pelajaran paling besar adalah mapel kelompok keterampilan. Sementara, untuk SDLB adalah seni dan budaya.

2. Siswa SMPLB dan SMALB memilih satu jenis keterampilan sesuai bakat dan minatnya di kelas VIII. Saat di kelas VII, siswa bisa memilih 2 jenis keterampilan atau lebih.

3. Sekolah bisa mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya, serta ketersediaan SDM.

4. Mapel seni budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mapel umum, berfungsi untuk sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mapel seni pada kelompok keterampilan berfungsi untuk pembekalan profesi.

5. Program kebutuhan khusus di SMALB adalah mapel wajib, seperti di SDLB dan SMPLB.

6. Pengampu mapel program kebutuhan khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mapel lain, atau guru kelas yang dinilai layak oleh kepala sekolah. Guru mapel lain atau guru kelas, wajib memperoleh pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus.

7. Penentuan fase siswa didasarkan pada hasil asesmen diagnostik.

8. Murid berkebutuhan khusus dari SLB bisa melanjutkan sekolah ke satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dengan mengikuti kelas transisi.

9. Alokasi jam pelajaran sifatnya fleksibel, sehingga satuan pendidikan/sekolah bisa menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar, dan/atau kebutuhan akademik, budaya, sosial, dan sebagainya.

10. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan sebagaimana perundang-undangan yang mengatur layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan YME.

11. Program magang diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang menangani kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

12. Proses identifikasi dan penumbuhkembangan minat, bakat, dan kemampuan siswa dilaksanakan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan guru lainnya.

Demikian beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Kurikulum Merdeka untuk SLB.